Nilai Sipol Sebagai Terobosan Apik dalam Modernisasi Sistem Pemilu Nasional, Perludem Dukung KPU

Ahmad Sahroji, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2017 08:25 WIB
Share :

"Kalau belum (input ke Sipol) 100% ya belum bisa mendaftar," kata Komisioner KPU Viryan, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Sipol diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Pasalnya, penyelenggara pemilu diberikan mandat oleh undang-undang untuk membuatnya.

"Sehingga apa yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan pemilu yang efektif," ujarnya.

Pengisian Sipol merupakan hal teknis. Karena itu mekanismenya diatur dalam PKPU. Semua parpol disebut wajib menginput data di dalamnya sampai 100%.

(ydp)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya