"Kalau belum (input ke Sipol) 100% ya belum bisa mendaftar," kata Komisioner KPU Viryan, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Sipol diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Pasalnya, penyelenggara pemilu diberikan mandat oleh undang-undang untuk membuatnya.
"Sehingga apa yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan pemilu yang efektif," ujarnya.
Pengisian Sipol merupakan hal teknis. Karena itu mekanismenya diatur dalam PKPU. Semua parpol disebut wajib menginput data di dalamnya sampai 100%.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))