Bersamaan dengan Edi, penyidik juga memanggil saksi lain yakni, Kepala Badan Lingkungan Kota Cilegon, H. Ujang Iing, Ajudan Wali Kota Cilegon Firman, dan Staf PT Brantas Abipraya, Yohana Vivit.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka yang sama yakni TDS," pungkasnya.
(Baca: KPK Panggil 3 Orang PT KIEC Terkait Suap Izin Pembangunan Transmart di Cilegon)
Diketahui sebelumnya, Tubagus Dony Sugihmukti telah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap terhadap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, bersama dengan lima orang lainnya pada Sabtu, 29 September 2017.
Kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; pihak swasta, Hendri; serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.