Kasus Suap Izin Pembangunan Transmart, Wakil Wali Kota Cilegon Diperiksa KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 13 Oktober 2017 13:47 WIB
Gedung KPK (foto: Arie/Okezone)
Share :

Bersamaan dengan Edi, penyidik juga memanggil saksi lain yakni, Kepala Badan Lingkungan Kota Cilegon, H. Ujang Iing, Ajudan Wali Kota Cilegon Firman, dan Staf PT Brantas Abipraya, Yohana Vivit.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka yang sama yakni TDS," pungkasnya.

 (Baca: KPK Panggil 3 Orang PT KIEC Terkait Suap Izin Pem‎bangunan Transmart di Cilegon)

Diketahui sebelumnya, Tubagus Dony Sugihmukti telah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap terhadap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, bersama dengan lima orang lainnya pada Sabtu, 29 September 2017.

Kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; pihak swasta, Hendri; serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya