Digugat Serikat Pekerja, MA Kabulkan Uji Materiil Permen Hutan Tanaman Industri

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2017 18:14 WIB
Ilustrasi
Share :

"Pasal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakmi Pasal 1 angka 7, Pasal 3 huruf e, Pasal 6, Pasal 8 ayat (1) dan (3), Pasal 19,Pasa1 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 16 Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 1 Angka 1," imbuhnya.

Untuk itu, termohon dalam hal ini Menteri LHK diminta untuk segera mencabut pasal yang digugat tersebut, di mana peraturan tersebut tidak mempunyai hukum mengikat. "Putusan ini tidak hanya menguntungkan pekerja HTI di Riau, tetapi seluruh provinsi sektor usahanya berada di lahan gambut. Kalau di Riau gambutnya sangat luas yakni 60 dari total luasan," tukasnya.

Dengan adanya putusan ini, maka pihak SPSI berharap Menteri LHK legawa untuk menerima putusan dari MA dan siap menjalankannya demi kepentingan yang lebih luas.

"Jika PP gambut itu diterapkan sangat berbahaya bagi pekerja di sektor kehutanan. Di Riau saja ada 250 ribu orang, belum di Papua, Sumatera Selatan, Jambi dan lainnya. Berapa banyak yang akan kehilangan pekerjaan dan bagaimana nasib keluarga pekerja. Untuk itu kita minta, karena putusan ini sudah mengikat, bisa jalankan," harapnya.

Dalam putusan pemenangan gugatan Permen gambut, SPSI Riau sudah mengirim surat tebusan ke Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla termasuk Menteri LKH Siti Nurbaya. Dalam gugatan judicial review, kasus ini ditangani tiga hakim, Is Sudaryono, Harry Djatmiko dan Supandi.

"Kemenangan atas gugatan kami bisa juga dilihat di halaman website MA. Nomor regestrasi kami 49 P/HUM/2017 tanggal masuk 25 Juli 2017 dan putusan dikabulkan gugatan kami tanggal 2 Oktober 2017. Kita tinggal menunggu salinan putusannya saja," imbuhnya. (sal)

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya