JAKARTA - "Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dengan sebaik-baiknya dan seadil adilanya. Memegang teguh Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," tutur Anies dan Sandi mengucap sumpah jabatan sebagai pemimpin baru DKI Jakarta.
Beberapa yang menyaksikan prosesi tersebut mungkin akan hanyut dalam haru, bahagia atau bahkan cemas menanti realisasi janji-janji kampanye dan komitmen keduanya memegang sumpah jabatan.
Sebagian yang lebih kritis mungkin akan mempertanyakan, seberapa mengikatkah sumpah jabatan seorang gubernur dan wakil gubernur. Atau konsekuensi apa yang dapat mengganjari keduanya jika lalai menjaga sumpah. Dan, apa yang bisa kita lakukan sebagai rakyat untuk mengawal janji dan sumpah keduanya?
Daripada membiarkan publik resah dan nyinyir tak sudah-sudah, Okezone mengajak publik untuk bersama-sama mengawal berjalannya pemerintahan baru ini. Berbekal pengetahuan, publik diharapkan dapat berpartisipasi menjaga laju roda pemerintahan di jalur yang benar, sesuai janji kampanye dan sumpah jabatan yang diucap keduanya.
Peneliti hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menjelaskan, sumpah jabatan adalah bentuk komitmen yang mengikat Anies dan Sandi sebagai pemimpin daerah. Komitmen tersebut, dikatakan Suparji merupakan bagian dari hukum, sehingga harus diwujudkan dengan langkah nyata.
"Pertama, bahwa Anies-Sandi bersumpah. Sumpah adalah bagian dari sebuah komitmen, bagian dari hukum, yang harus dilaksanakan secara otentik, harus dilaksanakan secara nyata," kata Suparji kepada Okezone, Kamis (19/10/2017).
Suparji menuturkan, setidaknya ada tiga sudut pandang yang dapat mengikat Anies dan Sandi dalam sumpah jabatan yang diucapkan pada prosesi pelantikan keduanya.