Daripada Terus Nyinyir, Ini yang Bisa Dilakukan Masyarakat untuk Mengawal Pemerintahan Anies-Sandi

Yudhistira Dwi Putra, Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2017 07:50 WIB
Anies-Sandi sesaat setelah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta (FOTO: Okezone)
Share :

Secara teologis, Anies-Sandi terikat pada janjinya kepada Allah. Selain itu, secara konstitusi, Anies-Sandi terikat pada amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945, sedang secara yuridis, keduanya terikat untuk melaksanakan tugas berdasar penegakan amanat Undang-undang (UU).

"Ada dimensi teologis karena mengatakan Demi Allah, ada dimensi konstitusi berdasarkan UUD 1945, ada dimensi yuridis untuk melaksanakan UU selurus-lurusnya," tutur Suparji.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), Isnaeni Ramdhan menegaskan perbedaan antara sumpah jabatan dan janji kampanye. Sumpah jabatan, dikatakan Isnaeni berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas harian seorang pejabat yang harus berpegang pada amanat konstitusi dan UU, yang secara teologis juga berkaitan dengan hubungan manusia dan Tuhannya.

Sedang janji kampanye, dikatakan Isnaeni merupakan pertanggungjawaban seorang pejabat kepada masyarakat. Terkait itu, menurut Isnaeni, tidak ada rujukan hukum yang dapat menjamin para pemimpin daerah mewujudkan seluruh janji kampanyenya, kecuali aspek moralitas.

"Ada kekosongan peraturan ketika rakyat tidak bisa menagih janji kampanye. Janji kampanye seorang calon itu tidak ada mekanisme untuk dipertanggungjawabkan. Belum ada aturan tentang mekanisme untuk mempertanggungjawabkan janji pejabat," kata Isnaeni.

"Pertimbangannya ada pada pertimbangan moral. Moralitas itu salah satu indikator. Sebagai pejabat publik dia itu moralitasnya harus tinggi," tambahnya.

Mengisi Kekosongan Hukum

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya