Terkait dengan kekosongan hukum dalam perwujudan janji kampanye, Isnaeni melihat perlunya dibentuk sebuah rujukan hukum yang dapat mengikat seorang pimpinan daerah untuk mewujudkan segala janji yang telah dilemparkan kepada masyarakat sebagai pemilihnya.
Peran legislatif menjadi sangat penting. Sebagai wakil rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mengakomodir kepentingan rakyat. Artinya, DPR dalam hal ini harus membentuk mekanisme hukum yang memungkinkan rakyat menagih janji kampanye para pemimpin daerah.
"Terobosan hukumnya itu diatur mekanisme pembuktian terhadap janji-janji kampanyenya itu, juga yang tadi terkait dengan sumpah jabatan itu. Legislatif bertanggungjawab untuk itu," kata Isnaeni.
"Jadi, perlu pengaturan yang lebih rinci terkait pertanggungjawaban kepala daerah, termasuk indikator yang terkait dengan janji-janjinya," tambahnya.
Mendidik Masyarakat Demokrasi untuk Berlaku Demokratis
Terkait hal ini, Isnaeni mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap demokratis. Menurutnya, terpilihnya Anies-Sandi sebagai pemimpin Jakarta adalah hasil dari sebuah proses demokrasi yang dipraktikkan bersama-sama oleh segenap masyarakat DKI Jakarta.
Untuk itu, menurut Isnaeni, masyarakat harus mulai melupakan sentimen-sentimen masa pilkada lalu dan mengalokasikan energi untuk mengawal pemerintahan Anies-Sandi dengan cara yang lebih cerdas nan demokratis. Bukan malah berperilaku kontraproduktif.