Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol Dinilai Perlu Hadirkan Aktivis Demokrasi

Reni Lestari, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2017 07:00 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengapresiasi pemohon perkara uji materi Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah ruang perdebatan akademis dan filosofis yang tepat untuk membahas pasal ini, setelah sebelumnya disahkan oleh DPR.

"Jadi kepentingan politik di sana relatif tidak ada," kata Emrus kepada Okezone, Kamis (26/10/2017).

Ia menyarankan, Partai Perindo dan Partai Idaman sebagai pemohon perkara ini tak hanya menghadirkan ahli dan saksi fakta saja, melainkan juga aktivis demokrasi.

"Saya sarankan mengundang para aktivis yang bergerak di bidang demokrasi dan keadilan, atau organisasi yang memperjuangkan prinsip keadilan, prinsip-prinsip demokrasi," lanjut dia.

Sebelumnya diketahui, dalam sidang selanjutnya, Partai Perindo sudah menyiapkan tiga ahli dan 15 saksi fakta untuk dihadirkan di depan sidang MK.

Emrus juga berharap dalam mengadili dan memutus perkara ini, hakim konstitusi dapat bertindak negarawan dan memeprtimbangkan prinsip keadilan. Keadilan menurutnya tak boleh dikesampingkan dengan alasan efisiensi anggaran, seperti argumen pemerintah.

"Prinsip kedilan harus dikedepankan, karena biaya berapa pun itu demi memperjuangkanm keadilan, karena salah satu sila dalam pancasila adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar dia.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya