JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas ledakan dan kebakaran pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Komplek Pergudangan 99, Jalan Raya Selembara, Cengklong, Kosambi, Tangerang, Banten. Insiden itu menewaskan 48 orang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, ketiga tersangka yakni pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
"Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
(Baca juga: Firasat Tuti Sebelum Surnah Jadi Korban Kebakaran Pabrik Petasan: Tak Biasanya Dia Saliman Sampai 2 Kali)
Argo melanjutkan, penyidik menjerat Indra dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pabrik petasan terbakar di Kosambi (Chyntia/Okezone)
Tidak hanya, Argo menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim penyidik dan tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, Indra diketahui mempekerjakan anak dibawah umur di perusahaannya.
(Baca juga: 1 Jenazah Korban Ledakan Pabrik Petasan di Kosambi Teridentifikasi, Namanya Surnah)
"Dari hasil penyidikan, ada tiga anak yang dipekerjakan, sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak dibawah umur tidak boleh dipekerjakan," terangnya.
Sementara itu, kedua tersangka lainnya yakni Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.