Karena dinilai ada kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, Indra pun dijadikan tersangka. Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak di bawah umur.
Sementara itu, kedua tersangka lainnya yakni Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran.
(Baca juga: 4 dari 47 Jenazah Korban Ledakan Pabrik Petasan di Kosambi Sudah Teridentifikasi, Berikut Namanya)
Ketiganya langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya karena dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti. Atas perbuatannya itu mereka terancam kurungan penjara lima tahu penjara.
Sementara itu, hingga kini sudah empat jenazah dari 47 mayat korban ledakan pabrik petasan di Kosambi teridentifikasi. Mereka adalah Slamet Rahmat asal Garut, Parwati binti Atik asal Tangerang, Sutrisna bin Salim asal Tangerang dan Surnah warga Kosambi. Masih ada 43 mayat lagi belum teridentifikasi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. (sal)
(Erha Aprili Ramadhoni)