Sekadar diketahui, dalam insiden ledakan pabrik kembang api itu Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 juncto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak di bawah umur.
Sementara itu, kedua tersangka lainnya yakni Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
Ketiganya langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya karena dikhawatirkan kabur dan menghilangkan. Atas perbuatannya, mereka terancam kurungan penjara lima tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)