JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaaan suap pengurusan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubungan Laut Kemenhub 2016-2017. Hari ini, tim akan memeriksa dua saksi untuk tersangka Dirjen Hubla non-aktif, Antonius Tonny Budiono (ATB).
Kedua saksi tersebut yakni, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulau Pisang, Otto Patriawan, serta Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut, Marwansyah.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2017).
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Kelautan (Hubla) Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Dalam hal ini ada uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.