Sedangkan untuk Satpol PP, sambung Nirwani, pihaknya akan melakukan investigasi. Apabila ditemukan adanya usur tindakan maladministrasi, maka akan dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan aturan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55.
"Satpol PP bisa macam-macam hukumannya. Seperti ada hukuman berat, sedang, dan ringan. Kalau berat bisa sampai pemberhentian, pelepasan jabatan, sampai penurunan pangkat. Untuk Pungli masuk dalam hukuman yang berat," tandasnya.
[Baca Juga: Nah! Ombudsman RI Ungkap Dugaan Kongkalikong Pungli Antara Satpol PP, Ormas dan PKL di Ibu Kota]
(Abu Sahma Pane)