JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan melapor ke Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, terkait temuan dugaan kongkalikong maladministrasi oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Organisasi Masyarakat (Ormas), berupa pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL)
Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, terdapat dugaan pungli terhadap PKL di enam titik, yakni di sekitar Stasiun Jatinegara, Stasiun Manggarai, Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, Setiabudi, dan Mal Ambasador Kuningan. Pungli tersebut berkaitan dengan pelanggaran penataan dan penertiban PKL di sejumlah tempat Ibu Kota.
"Karena yang hadir (di kantor Ombusman) ini bukan orang nomor satunya (Satpol PP), makan kami dengan amat intens ingin mengingatkan agar ini disampaikan kepada Pak Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Laporan tersebut ingin disampaikan Adrianus ke Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan karena Kasatpol PP DKI Jakarta tidak menghadiri undangan ORI pada hari ini. Dalam pertemuan tersebut hanya perwakilan Satpol PP yang hadir untuk mendengarkan hasil kajian investigasi Ombudsman.
Ke depan, kata Adrianus, pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta pembahasan untuk menindaklanjuti adanya dugaan kongkalikong oknum Satpol PP dengan preman, guna mengamankan lapak PKL.
"Jadi beberapa saran yang kami ajukan ini, kami harapkan direspons oleh Satpol PP DKI Jakarta agar kemudian ada perubahan. Bukan untuk kami, tentu untuk kita semua," tuturnya.
"Untuk itu kami akan mengundang Pemprov DKI dan jajarannya untuk hadir kembali ke Ombudsman. Jadi mohon disampaikan ke pihak-pihak terkait," tandasnya.
Di sisi lain, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Provinsi DKI Nirwani Budiati mengatakan, pihaknya akan langsung merespons hasil investigasi dari Ombudsman terkait adanya dugaan pungli oleh Satpol PP.
Kata Nirwani, untuk melakukan penindakan tersebut, Pemprov DKI akan melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian. Nantinya, pihak Kepolisian akan menangani pihak ormas yang diduga memasang tarif tempat untuk berjualan para PKL.
"Mungkin kalau memang dibutuhkan kami akan kerjasama dengan Kepolisian untuk OTT (Operasi Tangkap Tangan), karena kan kalau ormas, kita tidak punya kewenangan untuk itu," kata Nirwani.
Sedangkan untuk Satpol PP, sambung Nirwani, pihaknya akan melakukan investigasi. Apabila ditemukan adanya usur tindakan maladministrasi, maka akan dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan aturan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55.
"Satpol PP bisa macam-macam hukumannya. Seperti ada hukuman berat, sedang, dan ringan. Kalau berat bisa sampai pemberhentian, pelepasan jabatan, sampai penurunan pangkat. Untuk Pungli masuk dalam hukuman yang berat," tandasnya.
[Baca Juga: Nah! Ombudsman RI Ungkap Dugaan Kongkalikong Pungli Antara Satpol PP, Ormas dan PKL di Ibu Kota]
(Abu Sahma Pane)