BOGOR - Terdakwa HK, penggagas atau penggerak duel maut ala 'gladiator' yang menewaskan siswa SMA Hilarius Christian Event Raharjo (15) dinyatakan bersalah dan divonis hakim selama 2 tahun penjara.
Dari pantauan Okezone, sambil mengenakan kemeja putih dan masker wajah, HK yang diampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Bogor sekira pukul 14.00 WIB.
Dipimpin hakim ketua Anna Yuliana dengan hakim anggota Rikatama Budiyantie dan Siti Suryani, sidang yang dibuka untuk umum dan terpisah ini turut dihadiri keluarga Hilarius dan kuasa hukumnya.
Setelah membacakan berkas vonis dan melalui berbagai pertimbangan, HK dinyatakan oleh hakim bersalah dan divonis dua tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuntuan JPU yakni 4 tahun penjara.
"Terdakwa secara sah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta pelatihan kerja selama tiga bulan," putus hakim, Kamis (2/11/2017).
Karena vonis lebih ringan, pihak JPU menyatakan banding dengan putusan tersebut. Dengan demikian, vonis HK belum berkekuatan hukum tetap dan diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding. "Kami banding," tegas JPU.
(Risna Nur Rahayu)