Sebetulnya, pemanggilan terhadap Sjamsul dan Itjih ini bukan kali pertama oleh penyidik lembaga antirasuah. Keduanya diketahui selalu mangkir dari pemeriksaan penyidik lantaran posisi keduanya berada di Singapura.
Sebelumnya, dalam perkembangannya, lembaga antirasuah telah menerima hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) per tanggal 25 Agustus 2017 terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 Triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil audit BPK, KPK menyimpulkan bahwa ada indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDN. Bahwasannya, SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.
Febri menjelaskan, nilai Rp4,8 Triliun terdiri dari Rp1,1 Triliun yang dinilai berkelanjutan (suistanable) dan ditagihkan kepada petani tambak.Sedangkan Rp3,7 Triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.