"Dari nilai Rp1,1Triliun itu kemudian dilelang oleh perusahaan pengelolaan aset (PPA) dan didapatkan Rp 220 Miliar. Sisanya Rp 4,58T menjadi kerugian negara," papar Febri.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka. Syafruddin merupakan tersangka pertama dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
Syafruddin diduga melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)