Dalami Kasus BLBI, KPK Periksa Sjamsul Nursalim sebagai Saksi untuk Tersangka Syafruddin Arsjad

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 06 November 2017 11:37 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sjamsul Nursalim akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Tumenggung.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Tumenggung-mantan Kepala BPPN)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Tak hanya itu, penyidik antirasuah juga memanggil istri dari Sjamsul, yakni Itjih Nursalim dan salah satu petinggi di perusahaan produsen ban tersebut, Jusup Agus Sayono.

“Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas SAT,” ujar Febri.

Sebetulnya, pemanggilan terhadap Sjamsul dan Itjih ini bukan kali pertama oleh penyidik lembaga antirasuah. Keduanya diketahui selalu mangkir dari pemeriksaan penyidik lantaran posisi keduanya berada di Singapura.

Sebelumnya, dalam perkembangannya, lembaga antirasuah telah menerima hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) per tanggal 25 Agustus 2017 terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 Triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasil audit BPK, KPK menyimpulkan bahwa ada indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDN. Bahwasannya, SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.

Febri menjelaskan, nilai Rp4,8 Triliun terdiri dari Rp1,1 Triliun yang dinilai berkelanjutan (suistanable) dan ditagihkan kepada petani tambak.Sedangkan Rp3,7 Triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

"Dari nilai Rp1,1Triliun itu kemudian dilelang oleh perusahaan pengelolaan aset (PPA) dan didapatkan Rp 220 Miliar. Sisanya Rp 4,58T menjadi kerugian negara," papar Febri.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka. Syafruddin merupakan tersangka pertama dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

Syafruddin diduga melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎‎

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya