JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Mahkamah Pelayaran Capt. Karolus Geleuk Sengadji dalam kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Karolus sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Dalam mengusut kasus korupsi yang totalnya mencapai Rp20 miliar ini, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lainnya. Mereka adalah, Staf Pusbang SDM Aparatur Perhubungan Kemenhub, Andreas dan PNS Ditjen Hubla, Iyan Prastono.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Febri.
Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pemanggilan terhadap dua pihak swasta, Christine Anton dan Billyani Tania.
Dalam kasus ini, Antonius Tonny Budiono, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dan suap, yang totalnya mencapai Rp20 miliar.
Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari proses kelengkapan berkas perkara dari tersangka Antonius Tonny Budiono. Mengingat, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka kedua dalam kasus ini, Adiputra Kurniawan ke tahap penuntutan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Dalam hal ini ada uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.
Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)