Usut Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Pejabat Kemenhub

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 17 November 2017 13:54 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

(Baca Juga: Jaksa: Terdakwa Penyuap Dirjen Hubla Buka 21 Rekening Bank dalam Setahun)

KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka kedua dalam kasus ini, Adiputra Kurniawan ke tahap penuntutan.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagai pihak pemberi suap, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya