Ketua DPD RI Curhat ke Presiden Jokowi Belum Punya Gedung

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 17 November 2017 15:02 WIB
foto: Okezone
Share :

"‎Padahal dalam rangka mengawal otonomi daerah dan menampung dan menyalurkan aspirasi daerah, yang diperlukan hanyalah perwujudan kewajiban konsitusional DPD secara utuh sebagaimana diatur Pasal 22 D dan Pasal 23 UUD 1945‎," ujarnya.

Sehingga, ketua umum Partai Hanura itu menilai, untuk mengoptimalkan peran DPD tersebut dapat ‎merevisi UU MD3 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Dengan penyempurnaan berbagai UU tersebut, kewenangan legeslasi DPD dapat dinormalkan kembali sesuai dengan perintah UUD 1945," urainya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya