Kasus Korupsi Heli AW-101, Puspom TNI: Belum Ada Surat Panggilan Paksa untuk Mantan KSAU

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 20 November 2017 02:22 WIB
Helikopter AW-101 diberi garis polisi (foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Letjen Dodik Widjanarko menegaskan, belum ada surat panggilan paksa terhadap mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna terkait kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW-101).

"Belum, nanti kalau sudah ada pasti diberitahu. Kalau belum kan bisa mungkin ada," kata Dodik saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Ia pun menjelaskan, dalam Undang-undang memang jelas ketentuannya demikian yakni apabila sudah dipanggil sekali atau dua kali dikomunikasikan tapi tidak ada respon sama sekali, maka akan dilakukan jemput paksa.

"Ya terpaksa dipanggil paksa, kan Undang-undangnya begitu," sambungnya.

Menurut dia, pihaknya sudah dua kali memanggil Agus dan progresnya ada jawaban dari yang bersangkutan bahwa belum bisa memenuhi undangan panggilan tersebut karena masih ada kegiatan di luar kota.

Namun, kata dia, jika Agus tidak mau memberikan keterangannya maka pemberkasan terhadap tersangka lain kasus pembelian Heli AW-101 ini akan tetap dilanjutkan.

"Saya kira tetap lanjut, kan hanya melengkapi saja wujud daripada mekanisme yang benar," tuturnya.

Akan tetapi, kata Dodik, untuk pelimpahan berkas perkara Heli AW101 ini menunggu hasil audit investigasi kerugian negara dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rencananya, dalam waktu dekat akan diserahkan audit BPK agar bulan ini berkas bisa diserahkan ke Oditur Militer Tinggi.

"Jadi tinggal kita menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, janjinya dalam minggu ini sudah tuntas. Perkiraan minggu depan sudah dituntaskan oleh tim auditornya BPK, baru pemberkasan dilengkapi. Sekarang berkas sudah 90 persen," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya