KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirjen Hubla Kemenhub 30 Hari

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 20 November 2017 20:04 WIB
Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Foto dok Okezone
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif, Antonius Tonny Budiono (ATB). Antonius merupakan tersangka kasus suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November-21 Desember 2017 untuk kepentingan penyidikan bagi tersangka ATB di kasus suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Selain melakukan perpanjangan penahanan pada Antonius Tonny Budiono, penyidik KPK juga memeriksa Antonius sebagai tersangka.

"Penyidik mendalami terkait sangkaan gratifikasi terhadap Antonius Tonny Budiono, dugaan penerimaan uang dan barang-barang lainnya dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Hubla Kemenhub," jelas Febri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya