KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirjen Hubla Kemenhub 30 Hari

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 20 November 2017 20:04 WIB
Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Foto dok Okezone
Share :

Baca: OTT Pejabat Kemenhub, KPK Amankan Dolar Amerika, Singapura hingga Rupiah

‎Diketahui dalam kasus yang diawali dengan OTT pada Rabu 23 Agustus 2017 malam itu, penyidik menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Adiputra Kurniawan diduga menyuap Antonius Tonny Budiono di dua proyek berbeda yakni pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan proyek di Pulau Pisang, Kalimantan Tengah.

Atas proyek di Tanjung Mas Semarang, Adiputra diduga menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp1,174 miliar. Adiputra sendiri saat ini sedang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya