JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif, Antonius Tonny Budiono (ATB). Antonius merupakan tersangka kasus suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November-21 Desember 2017 untuk kepentingan penyidikan bagi tersangka ATB di kasus suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Selain melakukan perpanjangan penahanan pada Antonius Tonny Budiono, penyidik KPK juga memeriksa Antonius sebagai tersangka.
"Penyidik mendalami terkait sangkaan gratifikasi terhadap Antonius Tonny Budiono, dugaan penerimaan uang dan barang-barang lainnya dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Hubla Kemenhub," jelas Febri.
Baca: OTT Pejabat Kemenhub, KPK Amankan Dolar Amerika, Singapura hingga Rupiah
Diketahui dalam kasus yang diawali dengan OTT pada Rabu 23 Agustus 2017 malam itu, penyidik menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Adiputra Kurniawan diduga menyuap Antonius Tonny Budiono di dua proyek berbeda yakni pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan proyek di Pulau Pisang, Kalimantan Tengah.
Atas proyek di Tanjung Mas Semarang, Adiputra diduga menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp1,174 miliar. Adiputra sendiri saat ini sedang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Rachmat Fahzry)