JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana meminta keterangan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi terkait kecelakaan tunggal yang menimpanya di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis 16 November lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penyidik akan segera berkoordinasi dengan pihak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat yang bersangkutan telah resmi berstatus tahanan di lembaga antirasuah tersebut.
"Iya bisa (koordinasi dengan KPK). Namanya saksi kan siapa saja kan boleh dipanggil, tinggal sekarang dia berada dimana," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/11/2017).
Kendati demikian, Argo belum bisa memastikan kapan Ketua Umum Golkar itu akan diintrogasi. Selain karena berstatus tahanan di KPK, faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadwalkan pemeriksaan.
"Mungkin saja, kita tunggu saja, kemungkinan sebagai saksi. Kita tunggu kalau sudah sembuh, masak masih sakit kami periksa," jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Sebagaimana diketahui, mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Setya Novanto itu menabrak pohon dan tiang listrik karena. Pasalnya, pengemudi Hilman Matauchi yang juga wartawan Metro TV itu kehilangan konsentrasi karena sedang menerima telpon dari kantor untuk live by phone dengan Setya Novanto.
Akibat kecelakaan itu, Setya Novanto mengalami cedera sehingga terpaksa dilarikan ke RS Medika Pertama Hijau, dan dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) otak.
Malam tadi, dia dijemput KPK dan dijebloskan ke tahanan setelah dapat rekomendasi dari dokter bahwa dia sudah bisa rawat jalan.
(Salman Mardira)