Sedangkan, untuk Aplikasi Izin Tinggal Online mulai diterapkan pada 19 November 2017 dan dapat diakses oleh WNA yang mengajukan permohonan izin tinggal di Indonesia. Dengan aplikasi berbasis web ini, pemohon izin tinggal tersebut dapat menyampaikan permohonan perpanjangan dan perubahan status izin tinggal, pelaporan izin tinggal terbatas, dan melihat status layanan yang sedang diproses.
Bagi pemohon cukup mengakses https://izintinggal.imigrasi.go.id/IT-online/. Agung Sampurno menambahkan, bahwa pihak Imigrasi tidak hanya meluncurkan aplikasi untuk pelayanan saja. Namun juga untuk pengawasan orang asing yang tinggal di Indonesia.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing di sekitarnya baik itu di penginapan atau rumah bisa melapor melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di alamat apoa.imigrasi.go.id/poa.
“Masyarakat baik yang memiliki hotel, penginapan, atau perorangan silakan melaporkan keberadaan orang asing melalui APOA Ditjen Imigrasi. Sehingga membantu petugas dalam mendata orang asing yang tinggal di Indonesia,” pungkas dia.
(fin)
(Amril Amarullah (Okezone))