Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum sebelumnya menuturkan tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka ESS telah turut serta dalam menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina," ujar Rum.
(Ulung Tranggana)