"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa," ujar Takdir saat membacakan surat tanggapan.
(Baca Juga: Usut Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Pejabat Kemenhub)
Ia mengatakan, eksepsi terdakwa yang menyatakan bahwa pemberian Adi kepada Antonius Tonny Budiono adalah murni ucapan terima kasih, bukan penyuapan, harus dibuktikan melalui persidangan.
Lebih dalam Takdir menyebutkan, dalam menyusun dakwaan, tim jaksa KPK telah sesuai syarat-syarat formil dan materiil Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Jaksa menyatakan sudah menuangkan dakwaannya dengan cermat, jelas, dan lengkap.
Sebelumnya, Jaksa KPK menyatakan Adiputra Kurniawan didakwa menyuap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono, sebesar Rp2,3 miliar.