Usut Suap Dirjen Hubla, Giliran Sekretaris Pelindo II Dipanggil KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 23 November 2017 10:59 WIB
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonu Budiono. Foto: Okezone
Share :

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Penyuap Dirjen Hubla Nonaktif]

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya