Atas penangkapan tersebut, Bripka FZ menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Gatot Sulaiman. Selanjutnya, Gatot menemui Bripka FZ dan meminta anak buahnya tidak diproses hukum.
"Yang bersangkutan (Gatot) meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah sepakat Bripka FZ lalu melepaskan A dan D," ucap Idham.
Ternyata, pemufakatan jahatnya itu tercium Propam sehingga langsung diciduk saat melakukan pertemuan di kantor Sudin Damkar Jakarta Timur pada Selasa 21 November lalu untuk mengambil uang. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi.
"Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp 39.200.000. Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)