Satu jam setelah itu, Wasis selaku Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Pemprov Jambi datang ke Mapolda Jambi untuk memberi keterangan. Kemudian, sekira pukul 20.40 WIB, tim KPK mendatangi Kantor Dinas PUPR dan menemukan Rinie selaku staf PUPR sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas.
"Diduga RNI berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang. Kemudin, RNI dibawa ke Mapolda Jambi," ungkap Basaria.
Secara paralel, tim KPK juga melakukan operasi penindakan di Jakarta, dan mengamankan empat orang, yakni Amidy selaku Kepala Perwakilan Provinsi Jambi, Asrul dari pihak swasta, Varial Adhi Putra selaku Kadis Perhubungan, dan Erwan Malik dan Plt Sekda Jambi. Keempatnya kemudian dibawa ke KPK.
"Konstruksi perkara, diduga agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan APBD 2018. Sebelumnya diduga anggota DPRD tidak mau hadir karena tidak ada jaminan dari Pemprov. Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati, uang ketok," pungkasnya.
(Arief Setyadi )