JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta, KPK mengamankan 16 orang. Dalam proses pemeriksaan, lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah, anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono, Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kadis PUPR, Arfan, Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Saifuddin.
(Baca Juga: Terkait OTT di Jambi, Gubernur Zumi Zola Tunggu Berita Resmi dari KPK)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan kronologi pengungkapan kasus suap yang diduga bernilai Rp4,7 miliar itu.
Selasa, 28 November 2017, tim KPK kata Basaria memperoleh informasi adanya rencana pertemuan antara Supriono dan Saifudin di sebuah restoran di Jambi dalam rangka penyerahan uang. Pertemuan ini terjadi pada pukul 12.46 WIB.
Dalam proses tersebut, dikatakan Basaria para pihak menggunakan kode 'undangan' dalam penyerahan uang panas itu.
"Kodenya 'undangan'," ujar Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Masih di hari yang sama, pada pukul 14.00 WIB, Supriono keluar restoran dan segera masuk mobil Saifudin. Tak lama, Supriono keluar mobil dan membawa sebuah plastik hitam yang diduga berisikan sejumlah uang.
"Diduga terjadi transaksi di mobil tersebut. Dan saat itulah tim KPK mengamankan SUP, SAI serta SRP yangmerupakan sopir SAI," ungkap Basaria.
Ternyata, dalam kantong plastik tersebut ditemui uang senilai Rp400 juta. Setelah itu, tim KPK memburu Geni Waseso Segoro yang merupakan pihak swasta. Sebab, Geni sempat makan bersama Saifuddin dan Supriono.
Selanjutnya, pihak lembaga antirasuah membawa Saifuddin ke rumah pribadinya yang berada di Kota Jambi. Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan uang Rp1,3 miliar.
"Uang itu diduga akan diberi kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018," ucap Basaria.
(Baca Juga: Kadernya Dikabarkan Terjaring OTT di Jambi, PAN Siap Hormati Proses Hukum)
Tak hanya itu, saat penggeledahan KPK juga amankan anak buah Saifuddin bernama Atong dan juga istrinya Nurhayati yang merupakan anggota DPRD Jambi.
"Selanjutnya, 5 orang tersebut, SAI, NUR, SUP, GWS dan ATG dibawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa," ujar Basaria.
Setelah itu, pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB, tim KPK mengamankan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan di rumah pribadinya. Dari rumah itu, KPK menyita uang Rp3 miliar yang ditaruh di koper.
"ARN kemudian dibawa ke Mapolda Jambi," ucap Basaria.
Satu jam setelah itu, Wasis selaku Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Pemprov Jambi datang ke Mapolda Jambi untuk memberi keterangan. Kemudian, sekira pukul 20.40 WIB, tim KPK mendatangi Kantor Dinas PUPR dan menemukan Rinie selaku staf PUPR sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas.
"Diduga RNI berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang. Kemudin, RNI dibawa ke Mapolda Jambi," ungkap Basaria.
Secara paralel, tim KPK juga melakukan operasi penindakan di Jakarta, dan mengamankan empat orang, yakni Amidy selaku Kepala Perwakilan Provinsi Jambi, Asrul dari pihak swasta, Varial Adhi Putra selaku Kadis Perhubungan, dan Erwan Malik dan Plt Sekda Jambi. Keempatnya kemudian dibawa ke KPK.
"Konstruksi perkara, diduga agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan APBD 2018. Sebelumnya diduga anggota DPRD tidak mau hadir karena tidak ada jaminan dari Pemprov. Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati, uang ketok," pungkasnya.
(Arief Setyadi )