PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, menyatakan dua calon perseorangan resmi mendaftar untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. "Dua pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) itu yakni Alkudri-Syafril Basyir dan Syamsuar Syam-Miss Liza," kata Ketua Divisi Teknis KPU Padang Candra Eka Putra, Rabu 29 November 2017 malam.
Alkudri-Syafril mendatangi Kantor KPU Padang sekira pukul 20.10 WIB. Kemudian pada pukul 23.05 WIB, Syamsuar-Miss Liza yang merupakan istrinya tiba di KPU.
(Baca: Hingga Batas Pendaftaran, Tidak Ada Calon Independen Ikuti Pilgub Riau 2018)
Syamsuar Syam yang merupakan pensiunan TNI itu membawa bukti dukungan yang diserahkan ke KPU pada hari terakhir masa pendaftaran sebanyak 61.000 lebih. Sementara Alkudri menyerahkan 56.000 lebih bukti dukungan.
"KPU baru sebatas menerima syarat dukungan pasangan calon dari jalur perseorangan, dan akan diteliti hingga Jumat 1 Desember, apakah syarat dukungan yang diserahkan telah sesuai aturan," ujar Chandra.
Syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Kota Padang sebanyak 41.116 kartu tanda penduduk (KTP) atau 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan pemilihan Gubernur Sumbar pada 2015 yang berjumlah 548.213 orang.
Syarat dukungan yang dikumpulkan itu harus tersebar minimal pada enam dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu. Setelah pengumpulan syarat dukungan, KPU Kota Padang akan melakukan tiga verifikasi, yaitu verifikasi jumlah dukungan serta jumlah sebaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual dengan metode sensus.
Sementara bakal calon perseorangan, jelas Alkudri, memiliki tim sebanyak 30 orang yang siap mendukungnya dalam pesta demokrasi tersebut. "Tim kami cukup kerepotan ketika mengentri data ke sistem pencalonan (silon) karena waktu yang cukup sempit," ungkapnya.
(Baca: Pilgub Jabar Tanpa Calon Independen, Bagaimana Nasib Anggaran Rp11 Miliar?)
Kemudian calon perseorangan lainnya, Syamsuar Syam, yang maju berpasangan dengan istrinya mengatakan bakal menepis potensi konflik antara wali kota dengan wakil wali kota yang selama ini kerap terjadi.
KPU Padang telah membuka pendaftaran bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada 2018 mulai 25 hingga 29 November 2017.
(Hantoro)