Selain melakukan penembakan, pelaku juga merusak empat sepeda motor pengendara ojek yang terparkir di lokasi kejadian.
"Dalam beberapa jam kemudian kami berhasil menangkap seorang tersangka Julianton Hutagalung (27) warga Tambun Selatan," katanya.
Sementara korban mengalami luka-luka akibat pukulan senjata tumpul dan tembakan senjata airsoft gun yang dilakukan oleh pelaku penganiayaan sehingga korban segera dilakukan visum guna menikdaklanjuti laporan kasus.
"Tersangka saat ini dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas lima tahun," pungkasnya.
(Awaludin)