Terseret Kasus Suap, Wali Kota Mojokerto Ngaku Siap Dijebloskan ke Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 04 Desember 2017 17:20 WIB
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus saat akan masuk ke mobilnya usai diperiksa KPK (Foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus mengaku siap ditahan dan dilakukan proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto.

"Saya siap (ditahan), prosedur hukum (akan) saya lakukan," kata Masud usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalihan anggaran, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

 (Baca: Kasus Perubahan APBD, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto sebagai Tersangka)

Politikus ‎PDIP tersebut menjelaskan, sempat dikonfirmasi sebanyak 14 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus yang menyeretnya. Sayangnya, Masud enggan membeberkan secara rinci 14 pertanyaan itu.

"Pemeriksaannya lancar. Ada 14 pertanyaan semuanya telah saya jawab semuanya apa yg saya tahu apa yang saya dengar apa yang saya alami," jelasnya.

Menurut Pria asli Mojokerto itu, alur konstruksi suap serta keterlibatannya ‎dalam kasus dugaan suap ini telah dijelaskan ke penyidik. Termasuk adanya dugaan uang suap yang mengalir ke kantong pribadinya.

"Ditanyakan kepada penyidik saja. Tanyakan ke penyidik aja‎," pungkasnya.

Masud Yunus sendiri diperiksa perdana oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada hari ini. Namun demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap dirinya.

Masud telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto, tahun 2017. Penetapan tersangka terhadap dirinya sejalan dengan telah ditemukan bukti-bukti baru di proses penyidikan.

Dalam hal ini, Masud diduga secara bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Mojokerto. Pemberian uang yang diduga suap itu untuk mengalihkan anggaran dari Hibah Politekhbik Elektronik Negeri Surabaya menjada anggaran Dinas PUPR Mojokerto.

‎Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Empat orang tersangka tersebut yakni, ‎Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP, Purnomo‎, serta dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara satu tersangka lainnya yakni, Kadis PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Sebagai terduga pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai terduga pihak penerima, tiga pimpinan DPRD Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya