Atas kejadian tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Indra Liyono pemilik pabrik pebatsan, Andre Hartanto direktur operasional pabrik, dan Subarna Ega tukang las yang menjadi penyebab ledakan di pabrik tersebut.
Indra Liyono dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 juncto 183 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan karena memperkerjakan anak dibawah umur.
Sementara, kedua tersangka lainnya yakni Subarna Ega dan Andre Hartanto dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran. Ketiganya diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
(Ulung Tranggana)