KPU Tunda Pengumuman Hasil Perbaikan Administrasi Pemilu 14 Parpol

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2017 13:16 WIB
ilustrasi
Share :

Permintaan penyelesaian tersebut dilontarkan setelah KPU melakukan penelitian terhadap berkas administrasi para parpol calon peserta Pemilu 2019. Dalam hal ini, KPU menyatakan berkas administrasi parpol tersebut belum lengkap.

Adapun, 14 parpol yang wajib melengkapi berkas administrasinya yakni, Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda.

Ketidaklengkapan berkas administrasi ke-14 parpol tersebut bermacam-macam, mulai dari ketidaksesuaian alamat kantor, keanggotaan ganda, ketidak adaan tanda tangan dari parpol itu sendiri, hingga cap resmi dalam berkas administrasi yang ada. Nantinya, setelah perbaikan administrasi tersebut diterima, KPU akan kembali menyeleksi partai mana saja yang akan lolos untuk diverifikasi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya