(Baca Juga: Uang Korupsi E-KTP untuk Setnov Disamarkan Melalui Rekening Perusahaan)
Sebagaimana dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, keempat nama tersebut diduga turut kecipratan uang panas proyek e-KTP dengan rincian, Olly Dondokambey sebesar USD1,2 juta; Arif Wibowo USD108 ribu; Ganjar Pranowo USD520 ribu; serta Yasonna H Laoly, USD84 ribu.
Keempatnya pun kompak membantah telah menerima uang haram proyek e-KTP itu dalam beberapa kali kesaksiannya di proses penyidikan maupun persidangan kasus korupsi e-KTP.
Sekadar informasi, Ketua DPR RI non-aktif, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto, selaku mantan Ketua Fraksi Golkar, diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.