Kuasa Hukum Pertanyakan "Lenyapnya" Sejumlah Nama dalam Dakwaan Setya Novanto

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2017 21:56 WIB
Setya Novanto berbincang dengan kuasa hukumnya Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Antara)
Share :

(Baca Juga: Uang Korupsi E-KTP untuk Setnov Disamarkan Melalui Rekening Perusahaan)

Sebagaimana dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, keempat nama tersebut diduga turut kecipratan uang panas proyek e-KTP dengan rincian, Olly Dondokambey sebesar USD1,2 juta; Arif Wibowo USD108 ribu; Ganjar Pranowo USD520 ribu; serta Yasonna H Laoly, USD84 ribu.

Keempatnya pun kompak membantah telah menerima uang haram proyek e-KTP itu dalam beberapa kali kesaksiannya di proses penyidikan maupun persidangan kasus korupsi e-KTP.

Sekadar informasi, Ketua DPR RI non-aktif, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto, selaku mantan Ketua Fraksi Golkar, diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya