(Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun, Setya Novanto Ajukan Eksepsi)
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)