Kuasa Hukum Pertanyakan "Lenyapnya" Sejumlah Nama dalam Dakwaan Setya Novanto

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2017 21:56 WIB
Setya Novanto berbincang dengan kuasa hukumnya Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Antara)
Share :

(Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun, Setya Novanto Ajukan Eksepsi)

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya