Dunia Tolak Yerusalem Ibu Kota Israel, PBB Keluarkan Resolusi Sejak 1947

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Minggu 17 Desember 2017 06:21 WIB
Pengunjuk rasa membawa bendera Palestina di Tepi Barat (Foto: Mohammed Salem/Reuters)
Share :

DUTA Besar (Dubes) Palestina untuk Indonesia Terpilih, Zuhair al Shun mengatakan, bukan hak Amerika Serikat (AS) untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Sebab, status tersebut harus dirundingkan bersama antara Palestina dengan Israel.

Pernyataan tersebut sudah sesuai dengan status quo yang diberlakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Kota Yerusalem. Hingga saat ini, Kota Suci tersebut diberikan status politik dan legal khusus karena rawan memicu konflik.

Pengakuan Amerika Serikat (AS) atas Yerusalem tersebut juga ditentang oleh berbagai negara serta organisasi di dunia. Tak kurang dari Uni Eropa (UE), Liga Arab, dan Organisasi Kerjasama Negara-Negara Islam (OKI) menolak pengakuan Negeri Paman Sam.

Resolusi Dewan Keamanan PBB

Sejumlah alasan dikemukakan untuk menolak pengakuan tersebut, salah satunya adalah resolusi Dewan Keamanan PBB. Komisi beranggotakan 15 negara baik tetap maupun tidak tetap itu telah mengeluarkan sejumlah resolusi terkait status Yerusalem sejak 1947 guna menengahi pertikaian.

Resolusi pertama yang dikeluarkan PBB adalah resolusi 181 yang diterbitkan pada 1947. Resolusi tersebut menjadi cikal bakal terbentuknya solusi dua negara (two state solution) untuk mengakhiri perebutan wilayah yang terjadi antara Israel dengan Palestina.

Mengutip dari Britannica, resolusi PBB 181 menekankan pemisahan Palestina menjadi negara-negara Arab dan Yahudi dengan Yerusalem dan Betlehem sebagai corpus separatum atau entitas terpisah yang akan diatur oleh rezim internasional khusus.

BACA JUGA: Awal Pendudukan Israel di Yerusalem, dari Deklarasi Balfour Sampai Perang Enam Hari

Palestina berada di bawah kekuasaan Inggris Raya sejak menyerahnya Kesultanan Ottoman pada 1917 hingga 1922. Selama pendudukan Inggris, imigrasi etnis Yahudi ke kawasan itu meningkat pesat, ditambah dengan Deklarasi Balfour yang menyatakan bahwa London mendukung berdirinya Negara Yahudi di tanah Palestina.

Pada April 1947, Inggris merasa sudah tidak mampu lagi mengatur Palestina akibat dampak Perang Dunia II serta perlawanan dari Dunia Arab. Inggris lantas menyerahkan isu tersebut kepada PBB yang membentuk komisi khusus hingga lahirnya resolusi 181 tersebut. Meski komunitas Arab sempat menyatakan keberatan, nyatanya resolusi tersebut mampu memberi jalan keluar terbaik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya