Upaya Israel Mencaplok Yerusalem
Berjarak kurang lebih enam bulan sejak resolusi tersebut, negara Yahudi Israel berdiri di tanah Palestina. Adalah David Ben Gurion yang mendeklarasikan kemerdekaan Israel pada 14 Mei 1948. Deklarasi tersebut memicu perang antara Yahudi dengan Arab selama 10 bulan ke depan hingga terbitnya Perjanjian Gencatan Senjata 1949.
Hasil dari perang tersebut adalah Israel mengontrol semua area seperti tertuang dalam resolusi 181, yakni seluruh bagian yang dikategorikan Negara Yahudi sekaligus 60% area negara Arab.
Selama bertahun-tahun, wilayah Timur Tengah, terutama Israel-Palestina tetap memanas. Benih-benih konflik lantas bertumbuh menjadi Perang Enam Hari pada Juni 1967. Kesepakatan Gencatan Senjata kembali ditandatangani demi mengakhiri konflik. Namun, lagi-lagi Israel berlaku semena-mena dengan mengambil alih Jalur Gaza, Semenanjung Sinai, Tepi Barat, Yerusalem Timur, serta Dataran Tinggi Golan.
Pengambilalihan Yerusalem Timur tersebut memicu protes dari negara-negara Arab. Sebagaimana diketahui, Palestina sejak lama mengupayakan agar Yerusalem Timur diakui sebagai ibu kota yang sah jika kelak merdeka. Sementara Israel menginginkan seluruh wilayah Yerusalem sebagai Ibu Kota negara.
Resolusi demi Resolusi, Israel Bersikukuh Rebut Yerusalem
Perserikatan Bangsa-Bangsa kembali mencoba menengahi dengan mengeluarkan resolusi 252 yang diadopsi pada 21 Mei 1968. DK PBB menegaskan bahwa segala upaya secara administratif dan legislatif untuk mengubah status legal Yerusalem adalah invalid.
Israel tetap membandel dengan berupaya mencaplok Yerusalem Timur. PBB tidak tinggal diam dengan kembali menerbitkan resolusi 267 pada 3 Juli 1969. DK PBB mendesak agar Israel menghentikan segala upaya aneksasi Yerusalem Timur yang dapat membahayakan resolusi 181.
Umat Islam di Bangladesh turun ke jalan memprotes pengakuan sepihak AS atas Yerusalem. (Foto: Reuters)
Ternyata, sejumlah resolusi tersebut tidak mampu menghentikan langkah Israel. PBB bahkan mengeluarkan tiga resolusi secara beruntun pada 1980 yakni resolusi 465, 476, dan 478. Benang merah dari ketiganya pun masih sama. Israel diminta menghentikan okupasi wilayah Arab yang terus-menerus dilakukan sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur yang masuk wilayah Palestina.