JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso mengaku telah meneliti dampak penggunaan sabu cair yang beberapa waktu lalu ditemukan 'pabriknya' di Diskotek MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
"Kita lagi teliti dampak penggunaan itu. Salah satu indikasi yang menggunakan, karyawan diskotek ini kita cek air kecilnya, ternyata air kecilnya berwarna keruh," kata Buwas usai meneken MoU hibah dan pinjam pakai lahan oleh MNC Group di Gedung iNews Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).
(Baca Juga: Diskotek MG Jadi Pabrik Narkoba, Polri: Bukan Kecolongan, Tapi Petugasnya Kurang Aktif)
Soal Diskotek MG, Buwas: Mereka Rencanakan Pembunuhan MassalSaking geramnya dengan temuan itu, kata Buwas, produsen barang haram tersebut mengupayakan pembunuhan massal terhadap generasi bangsa.
"Ini dampak kerusakan ginjal karena penyimpangan penggunaannya. Dia (para pelaku, red) merencanakan pembunuhan massal," ujar Buwas.
Mantan Kabareskrim Polri itu menambahkan, terbongkarnya sindikat produsen sabu cair di Diskotek MG Internasional Club merupakan modus baru peredaran narkotika. Bila dahulu sabu-sabu disamarkan bentuknya dalam bentuk tisu, kini justru berbentuk cair seperti air minum dalam kemasan.
(Baca Juga: Diskotek Berkedok Pabrik Sabu, BNNP DKI Bakal Gencar Gelar Razia)
"Yang kita temukan itu modus baru di mana ekstasi dan sabu khususnya ekstasi cair. Kemarin (modusnya) tisu, dan sekarang cair dan minuman Aqua sehingga itu nanti diminum," katanya.
Sebagaimana diketahui, pada Minggu 17 Desember 2017 dini hari petugas BNN menggerebek sebuah diskotek bernama MG International Club. Tempat hiburan malam tersebut terletak di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan itu BNN mengamankan sebanyak 120 orang yang diduga sebagai pengguna narkoba. Mereka pun langsung diamankan ke Kantor BNNK DKI Jakarta.
BNN juga telah menetapkan lima tersangka yang diduga sebagai pembuat narkoba di Diskotek MG International Club. Kelimanya yakni Ferdiansyah, Dedi Wahyudi, Mislah, dan Fadli.
(Baca Juga: Granat: Indonesia Sudah Gawat Darurat Narkoba!)
Sementara satu tersangka lain yaitu Rudi, diduga sebagai pemilik serta operator pabrik, masih dalam pengejaran petugas. BNN pun telah menyegel tempat hiburan malam yang dijadikan pabrik narkoba itu.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melangar Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
(Arief Setyadi )