Soal Diskotek MG, Buwas: Mereka Rencanakan Pembunuhan Massal

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 19 Desember 2017 15:07 WIB
Kepala BNN Budi Waseso (Foto: Okezone)
Share :

BNN juga telah menetapkan lima tersangka yang diduga sebagai pembuat narkoba di Diskotek MG International Club. Kelimanya yakni Ferdiansyah, Dedi Wahyudi, Mislah, dan Fadli.

(Baca Juga: Granat: Indonesia Sudah Gawat Darurat Narkoba!)

Sementara satu tersangka lain yaitu Rudi, diduga sebagai pemilik serta operator pabrik, masih dalam pengejaran petugas. BNN pun telah menyegel tempat hiburan malam yang dijadikan ‎pabrik narkoba itu.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melangar Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 ‎Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya