BNN juga telah menetapkan lima tersangka yang diduga sebagai pembuat narkoba di Diskotek MG International Club. Kelimanya yakni Ferdiansyah, Dedi Wahyudi, Mislah, dan Fadli.
(Baca Juga: Granat: Indonesia Sudah Gawat Darurat Narkoba!)
Sementara satu tersangka lain yaitu Rudi, diduga sebagai pemilik serta operator pabrik, masih dalam pengejaran petugas. BNN pun telah menyegel tempat hiburan malam yang dijadikan pabrik narkoba itu.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melangar Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
(Arief Setyadi )