Banda Aceh Larang Warga Rayakan Malam Tahun Baru, tetapi...

Zuhri Noviandi, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2017 12:01 WIB
Ilustrasi. Foto Okezone
Share :

BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan larangan untuk warga merayakan malam pergantian baru 2018.

Warga kota Banda Aceh diminta agar pada malam pergantian tahun nanti dilarang mengadakan pesta kembang api, membakar petasan, tiup terompet, balap-balapan, permainan atau kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat.

Imbauan itu merupakan atas dasar keputusan rapat dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Ketua DPRK Banda Aceh, Arief Fadhillah, mengatakan ada lima seruan yang dilarang secara bersama dan seruan itu akan disosialisasikan oleh instansi terkait.

“Warga kita larang merayakan tahun baru dengan kegiatan yang tidak sesuai syariat Islam, " kata Arief, Rabu (20/12/2017).

Selain itu, para pedagang di Banda Aceh juga dilarang melakukan jual beli petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya. Jika kedapatan aparat penegak hukum akan menyita barang dagangan tersebut.

"Kalau kedapatan akan disita aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun Satpol PP dan Wilayatul Hisbah,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya