Dewan Keamanan PBB Berlakukan Sanksi Baru untuk Korea Utara

Rufki Ade Vinanda, Jurnalis
Sabtu 23 Desember 2017 04:26 WIB
Warga Korea Utara. (Foto: Reuters)
Share :

NEW YORK - Dewan Keamanan (DK) Perserkatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan untuk memberlakukan sanksi baru terhadap Korea Utara (Korut). Oleh para ahli sanksi baru ini diprediksi akan memiliki dampak keras terhadap ekonomi negara tertutup tersebut.

Sanksi baru itu diketahui mencakup larangan hampir 90% ekspor produk minyak mentah ke Korut yakni dengan memberi pembatasan yakni hanya 500 barel saja per tahun. Amerika Serikat (AS) yang merancang sanksi baru ini secara khusus juga meminta China yang merupakan sekutu utama Korut untuk ikut membatasi pasokan minyak ke tetangganya itu.

BACA JUGA: PBB Sahkan Sanksi Baru terhadap Korut, Apa Saja?

"Sanksi ini menjadi pesan khusus bagi Pyongyag bahwa pembangkangan lebih lanjut akan mengundang hukuman dan isolasi lebih lanjut," ujar Duta Besar (Dubes) AS untuk PBB, Nikki Haley sebagaimana dikutip dari Reuters, Sabtu (23/12/2017).

Haley menegaskan bahwa sanksi baru untuk Korut wajib diberikan untuk meningkatkan tekanan terhadap Kim Jong-un. Pemerintah Korut sendiri rutin mengancam untuk menghancurkan Korea Selatan (Korsel), AS dan Jepang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya