JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Soepomo masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Soepomo akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dia akan diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2017).
Selain Soepomo, penyidik juga memanggil saksi dari pihak swasta yakni, Herman Kartadinata alias Robert Bono. Dia juga akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Syafruddin sendiri telah ditahan KPK pada, Kamis 21 Desember 2017.