“Insyallah (eksepsi) minggu depan. Dirancang oleh penasehat hukum,” jelasnya.
(Baca juga: Sebut PDIP Sarang PKI, Alfian Tanjung Didakwa Melanggar UU ITE)
Sementara itu, kuasa hukum Alfian Tanjung, Achmad Mihdan menyatakan bahwa pihaknya merasa keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab ia menilai apa yang disampaikan oleh Ustad Alfian Tanjung merupakan sebuah bentuk kepedulian.
“Yang dilakukan Alfian Tanjung merupakan bagian dari kepedulian beliau terhadap NKRI, jadi beliau sangat mencintai NKRI dan tidak mau terulang terhadap kasus G30SPKI,” jelas Achmad.
Mihdan pun menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan nota keberatan atau eksepsi dengan baik untuk menegaskan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangatlah berlebihan.