Didakwa Melanggar UU ITE, Ustad Alfian Tanjung Siapkan Eksepsi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 27 Desember 2017 13:43 WIB
Ustad Alfian Tanjung usai sidang (foto: Harits/Okezone)
Share :

“Atas dakwan-dakwaan kami merasa terlalu berlebihan dan bahwa apa yang sebenarnya terjadi sebenarnya tidak demikian dan ini tentu salah satu eksepsi yang akan kami buat dengan baik. Tentu ini pengalaman kedua setelah disidangkan di Surabaya,” tukas Achmad.

Diketahui sebelumnya, JPU mendakwa Aflian Tanjung melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah dakwaan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mahfudin mempersilakan Alfian Tanjung untuk menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. "Kami berikan waktu satu minggu," ucap Mahfudin.

Sidang dakwaan pun ditutup hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu 3 Januari 2018.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya