Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Robohnya Tembok Apartemen Pakubuwono Spring

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 27 Desember 2017 14:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo di Polda Metro Jaya (foto: Badri/Okezone)
Share :

Adapun pasal yang mengatur tentang kelalaian adalah, Pasal 359 KUHP yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun".

Dan Pasal 360 KUHP Ayat (1) menyatakan barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Dan Pasal 360 KUHP Ayat (2) Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana dendapaling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya