Gubernur DKI: Proses Secara Hukum jika Ada Kelalaian di Apartemen Pakubowono Spring!

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 27 Desember 2017 16:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota (foto: Fadel/Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan angkat bicara ihwal kematian tiga orang akibat kecelakaan kerja di Apartemen Pakubowono Spring, Jakarta Selatan. Anies mengatakan, bila ada unsur pidana maka serahkan saja ke aparat penegak hukum.

"Setiap ada peristiwa yang punya konsekuensi hukum, maka hukum akan ditegakkan. Apakah itu terkait dengan Perda atau pidana. Jadi nanti biar petugas melihat. Kalau nanti kaitannya dengan Perda akan kita tegakkan. Kalau kaitannya dengan pidana biar nanti aparat penegak hukum yang tegakkan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Saat ini, lanjut Anies, pihaknya ingin memastikan kondisi para korban yang selamat harus segera mendapatkan perawatan. Karena ia cukup menyesalkan terjadinya peristiwa itu akibat dari kelalaian keselamatan kerja.

"Sekarang ini yang penting semua yang jadi korban bisa dirawat, diamankan, untuk kesehatan, dan lain-lain. Lalu untuk sanksi nanti kita lihat. Yang jelas untuk sanksi kita akan tegas," pungkasnya.

 (Baca juga: Polisi Endus Adanya Faktor Kelalaian dalam Robohnya Tembok Apartemen Pakubuwono Spring)

Sekadar informasi, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, menuturkan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa itu sendiri terjadi pada hari Selasa, 26 Desember 2017 kemarin, sekira jam 20.15 WIB.

Mardiaz menuturkan berdasarkan keterangan saksi sekaligus mandor proyek tersebut, Kurmen, kejadian itu terjadi saat para pekerja proyek sedang mengerjakan pembangunan gedung tersebut.

Saat itu, para pekerja ada yang sedang mengerjakan fabrikasi kayu atau Plafon diarea podium, dan pekerja lainnya mengerjakan pengecetan dibagian belakang. Namun, sekira pukul 20.15 WIB, secara tiba-tiba bangunan area podium mengalami patah atau roboh pada bagian tepi podium.

"Sehingga mengakibatkan pekerja yang berada dibawah tertimpa reruntuhan bangunan dan mengakibatkan tiga orang luka-luka dan tiga orang meninggal dunia," kata Kombes Mardiaz.

 (Baca juga: Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Robohnya Tembok Apartemen Pakubuwono Spring)

Korban yang merupakan pekerja dari PT. Tunas Jaya Sanur itu harus meregang nyawa lantaran tertimpa dan tertimbun bangunan. Setelah kejadian itu, pihak pengawas langsung melakukan pertolongan kepada para korban.

Setidaknya, ada empat orang yang menjadi korban sempat dilarikan ke rumah sakit (RS). Namun, satu diantaranya dinyatakan tewas. Sedangkan dua korban lainnya langsung meninggal di lokasi kejadian.

 (Baca juga: Polisi Sebut 1 Korban Masih Tertimbun Runtuhan Tembok Apartemen Pakubowono Spring)

Adapun identitas para korban yang mengalami luka-luka adalah, Aris Suryanto bin Sumadi, yang menderita luka patah pada pergelangan tangan kiri dan kaki kanan, Muklas, yang menderita luka sobek di kepala sebelah kiri dengan tujuh 7 jahitan dan Idris bin Sohari mengalami luka lecet diketiak kiri dan kanan, serta luka sobek dikaki sebelah kiri dengan lima jahitan.

Sedangkan korban yang meninggal dunia adalah, Adi alias Bima, Khoirul Ma'sum, dan Dedi Irawan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya